Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PK

Karena Kasus tuduhan ini, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya Tidur dalam penjara

Tuduhan yang ada untuk Mukhamad Misbakhun yakni  Misbakhun korupsi  ini karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century dan ini dijadikan sebagai  kasus Misbakhun . Karena tidak merasa bersalah terkait adanya  kasus Misbakhun  yang ditudingkan dengan  Misbakhun korupsi , Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA). Dengan  kasus Misbakhun  yang sudah menimpa dirinya, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara. Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa  kasus Misbakhun  dan tudingan  Misbakhun korupsi ...