Kata Berita - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan pemudik yang menggunakan sepeda motor beristirahat setiap satu jam untuk memulihkan kondisi tubuh. Menurutnya, meski angka kecelakaan saat mudik lebaran cenderung mengalami penurunan,keselamatan pemudik tetap harus mendapat perhatian.
"Pemerintah dapat mengeluarkan larangan membawa anak-anak, tidak lebih dari dua orang dan bawa barang berlebihan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada AkuratOtomotif, Minggu (5/5).
Djoko menegaskan sepeda motor sebagai sarana transportasi sudah diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Aturan menyebutkan persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang pengemudi, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Untuk itu, Djoko mengimbau agar para pemudik yang menggunakan motor sebaiknya memanfaatkan mudik gratis dengan kapal laut.
"Perjalanan jarak jauh ke Jateng dan Jatim sebaiknya memanfaatkan mudik gratis lewat kapal laut. Tujuannya, mempersingkat waktu menggunakan sepeda motor di jalan raya," tutur dia.
Djoko menyayangkan mudik gratis lewat kapal laut tidak selaris menggunakan truk dan kereta. Padahal, Pemerintah membiayai sekitar Rp 1,3 juta setiap unit sepeda motor termasuk gratis naik kapal laut untuk dua orang dan mendapat makan grstis selama perjalanan di atas kapal.
Djoko juga mengkritik penggunaan angkutan barang untuk mengangkut orang beserta motor yang semestinya dilarang. Hal itu dinilai karena tidak adanya angkutan umum yang nyaman di kampung halaman.
"Kenyataannya setiap tahun pasti ditemui truk diberi atap penutup mengangkut orang dan terkadang sepeda motor juga. Pasalnya, di kampung halamannya mau bersilaturahni sudah tidak ada lagi angkutan umum yang nyaman. Bahkan, sudah cukup banyak yang punah," pungkas Djoko.
Sumber : Akurat.co
Komentar
Posting Komentar