Langsung ke konten utama

Kerugian Capai Rp 22 M, Polisi Ringkus Dua Sindikat Mafia Perbankan

Kata Berita - Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.
“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).
Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika 32.
“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.
Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.
Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.
Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.
Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.
Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.
“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.
Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber : Jawapos.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

47 Ribu Personel Gabungan Amankan Jakarta Jelang Putusan MK Soal PHPU Pilpres

Kata Berita -  Aparat gabungan  TNI - Polri  menjaga gedung  Mahkamah Konstitusi , Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Istana Merdeka menjelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Pilpres  2019.   Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas  Polri  Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak 47 personel gabungan diinstruksikan untuk menjaga objek vital di Ibu Kota. Dia merinci dari unsur  TNI  mengerahkan 17 ribu personel,  Polri  28 ribu personel dan pemerintah 2 ribu petugas. "Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," kata Dedi di Mabes  Polri , Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). Personel yang akan mengamankan gedung MK lebih banyak ketimbang gedung lain. Sebanyak 13 ribu personel dikerahkan di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat. "Kemarin disampaikan untuk pengamanan MK kurang lebih sekitar 13 ribu personel yang...

Karena Kasus tuduhan ini, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya Tidur dalam penjara

Tuduhan yang ada untuk Mukhamad Misbakhun yakni  Misbakhun korupsi  ini karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century dan ini dijadikan sebagai  kasus Misbakhun . Karena tidak merasa bersalah terkait adanya  kasus Misbakhun  yang ditudingkan dengan  Misbakhun korupsi , Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA). Dengan  kasus Misbakhun  yang sudah menimpa dirinya, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara. Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa  kasus Misbakhun  dan tudingan  Misbakhun korupsi ...

Aubameyang, Mane, dan Salah Jadi Pemenang Gelar Topskor Bersama

Kata Berita -  Trofi Sepatu Emas yang dihadiahkan kepada pencetak gol terbanyak  Liga Primer Inggris  harus dibagi kepada tiga nama berbeda. Pierre Emerick Aubameyang, Sadio Mane, dan  Mohamed Salah  berhasil mengoleksi jumlah gol yang sama sehingga sama-sama berhak atas trofi Sepatu Emas  Liga Primer Inggris  musim 2018-2019. Nama  Mohamed Salah  sebenarnya menjadi unggulan pertama dalam persaingan topskor musim ini. Karena sepekan sebelum laga pamungkas di gelar, penyerang asal Mesir ini telah berhasil menduduki posisi puncak dengan raihan 22 gol. Sedangkan Sergio Aguero, Aubameyang, dan Mane berada di bawahnya dengan selisih dua gol. Namun dua nama terakhir berhasil menambahkan dua gol di laga pamungkas yang membuat ketiganya memiliki jumlah koleksi gol yang sama. 22 goals Pierre-Emerick Aubameyang Sadio Mane Mohamed Salah Three amazing players, three amazing seasons and all worthy winners of the @CadburyUK Go...